Fariza Putri Salsabila, Tunggul Anshari, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: farizaputri@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan mengenai Pengawasan dan Pembinaan terhadap penerapan Upah Mimum Kota/Kabupaten di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Koordinator Wilayah II Malang Sub Koordinator Wilayah Blitar, dilatar belakangi Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk Menganalisis strategi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Korwil II Malang Sub Korwil Blitar (2) Untuk menganalisis hambatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Korwil II Malang Sub. Korwil Blitar. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian sosio-legal. Diperoleh jawaban bahwa Strategi pengawasan dan pembinaan untuk menerapkan upah minimum Kota/Kabupaten di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar ialah dengan terus membuat, meningkatkan program-program pengawasan seperti, tindakan preventif edukatif. Kemudian, terdapat hambatan internal yaitu jumlah pegawai dan fasilitas yang tidak memadai, Belum memiliki pegawai yang kualifikasi dan adanya permintaan untuk lebih mencari win win solution. Sedangkan hambatan eksternal yaitu sangat minim laporan , tingkat kesadaran hukum masih rendah. Kemudian, penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap hambatan-hambatan tersebut selama ini diantaranya bekerja dengan lebih ekstra, efektif dam efisien. Kata Kunci: strategi, pengawasan dan pembinaan, upah minimum kabupaten/kota Abstract The issue regarding the supervision and training of the implementation of Regency/Municipal Minimum Wages of Manpower and Transmigration Office of Provincial Government of East Java Regional Area II of Malang Sub Coordinator of Blitar Regional Area departs from Article 23 paragraph (3) of Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages, stating “Employers are prohibited to pay wages lower than minimum wages”. This research aims to analyze the strategy of the Manpower and Transmigration Office of the Provincial Government of East Java concerned and (2) analyze the impeding factors faced by the office. With a socio-legal approach, this research reveals that the strategy of the supervision and training of the implementation of minimum wages in the regency/municipality of Blitar involves continuous supervisory programs and their improvement, preventive and educative measures. There are several internal impeding factors in terms of inadequate staff and facilities, unqualified staff, and demand for a win-win solution. The external factors involve adequate reports and legal awareness. The solutions given may involve extra, effective, and efficient work. Keywords: strategy, guidance and supervision, district/city minimum wage
Copyrights © 2023