Farah Naurah Khansa, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: farahhnau@student.ub.ac.id Abstrak Perkembangan ekonomi digital pada dunia persaingan usaha menyebabkan pelaku usaha yang memiliki keunggulan atau penguasaan teknologi berupa Big Data, Algoritma, dan Hak Kekayaan Intelektual memiliki posisi lebih kuat daripada pelaku usaha pesaing yang dapat menimbulkan keunggulan kompetitif yang signifikan dan tidak dapat diimbangi oleh pelaku usaha lain pada pangsa pasar bersangkutan, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Putusan Komisi Eropa AT.40411 Google AdSense, AT.40099 Google Android, dan AT.39740 Google Search. Bertitik tolak dari permasalahan tersebut tujuan dari adanya penelitian ini yaitu untuk menganalisis penguasaan teknologi oleh pelaku usaha dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan merumuskan pengaturan yang tepat terkait penambahan indikator penguasaan teknologi dalam penentuan posisi dominan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta penulis menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan ekstensif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa penentuan posisi dominan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanya ditentukan berdasarkan penguasaan pangsa pasar saja dan belum terdapat aturan mengenai penguasaan teknologi sebagai dasar indikasi penentuan posisi dominan oleh pelaku usaha yang memiliki dominasi atas kepemilikan teknologi. Sehingga perlu adanya penambahan indikator penguasaan teknologi berupa dan tidak terbatas pada Big Data, Algoritma, dan Hak Kekayaan Intelektual dan/atau mempunyai integrasi teknologi yang berada di bawah kekuasaannya sehingga menciptakan suatu ekosistem bisnis yang saling berkaitan satu sama lain sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: hukum persaingan usaha, posisi dominan, teknologi Abstract The development of the digital economy in business competition has given excellent businesses with the power of control over technology involving big data, algorithms, and intellectual property rights a stronger position over other competitive businesses, causing big businesses to hold a significant and competitive position that no other businesses can compete with at relevant markets. This situation is obvious following the declaration of the Decision of European Commission AT. 40411 Google AdSense, AT. 40099 Google Android, and AT. 39740 Google Search. Departing from this problem, this research aims to analyze the control over technology by businesses as in Article 25 of law Number 5 of 1999 and formulate appropriate regulation concerning the addition of the indicator on the control over technology in terms of governing dominant position in Article 25 of Law Number 5 of 1999. With a normative-juridical method and statutory, case, conceptual, and comparative approaches, this research analyzed primary, secondary, and tertiary data obtained from library research using grammatical, systematic, and extensive interpretations, this research reveals that the dominant position as in Article 25 of Law Number 5 of 1999 is only determined based on the control over the market, and there has not been any regulation governing the technology as the basis of the indicator to determine the dominant position by businesses with the dominant position of the control over technology. Thus, an indicator regarding this matter needs to be added, where this provision should involve, inter alia, big data, algorithm, and intellectual property rights and/or the integration of technology under the control of one business, creating relevant business ecosystems that lead to unfair business competition. Keywords: business competition law, dominant position, technology
Copyrights © 2023