Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Dalam pengelolaan arsip dukomen perizinan DPMPTSP masih menggunakan pelayanan langsung atau tidak terkomputerisasi dimana pemohon harus datang dan meminta formulir ke kantor DPMPTSP secara langsung mengisi dan melengkapin lampiran – lampiran yang ditentukan, setelah itu barulah permohonan dapat diproses. Berdasarkan Permasalahan yang telah di uraikan di atas maka dirasa perlunya dibuat aplikasi pelayanan online untuk masyarakat yang ingin mengurus izin usaha. Dimana nantinya masyarakat dapat mengurus pendaftaran maupun persyaratan dokumen perizinan menggunakan aplikasi dan di akses oleh admin secara daring menggunakan internet. Dengan adanya aplikasi ini akan membuat proses pengajuan permohonan izin usaha menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini juga akan mengurangi banyaknya antrian dan mengurangi kerumunan dan pelayanan tatap muka pada kantor DPMPTSP provinsi Kalimantan Selatan, selain itu akan memudahkan pemohon dalam mencari informasi terkait syarat dan ketentuan dalam proses pengajuan izin usaha karena tercantum pada aplikasi berbasis web.Keywords : pengarsipan Dokumen, Web, DPMPTSP Provinsi Kalsel
Copyrights © 2023