Perkembangan masjid terus meningkat, dan diperkirakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) masjid tumbuh mencapai 60-75% pertahun, bahkan di tahun 2018 dengan berbagai tipologinya (masjid besar, masjid agung, masjid raya, masjid jami', masjid bersejarah dan masjid instansi perkantoran) lebih kurang 800.000 masjid yang tersebar di wilayah nusantara ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa philantropy Islam (berupa zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah) dinilai cukup memuaskan di Indonesia, mengingat potensi masjid tersebut jika difungsikan sebagai sumber idiologi ekonomi yang mempersatukan umat dan mengentaskan kemiskinan. Saat ini masjid hanya difungsikan sebagai kegiatan ritual yang sifatnya spiritual (seperti shalat berjamaah, Iātikaf dan pengajian) saja, sehingga kegiatan fundamental perekonomian Islam tidak berjalan efektif dan efisien. Padahal masjid adalah satu-satunya media yang memadukan dua dimensi; dimensi ilahiyah dan dimensi insaniyah. Kedua dimensi tersebut menyatu membentuk aktivitas sosial, pendidikan, kemasyarakatan, ekonomi, politik maupun keamanan. Artikel ini mencoba menyumbangkan sebuah gagasan konseptual terkait dengan pemberdayaan umat berbasis philantropy Islam melalui masjid. Baik itu dari aspek fundraising dengan model direct dan indirect maupun dari aspek distribusi yang bersifat konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif kreatif dan produktif konvensional.
Copyrights © 2020