Zakat merupakan alat yang digunakan untuk menstabilkan ekonomi ummat Islam. Zakat mampu membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan dengan pengelolaan yang baik. Zakat dipercaya dapat dijadikan sumber keseimbangan perekonomian ummat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran serta kemiskinan. Baitul Maal Hidayatullah merupakan Lembaga Amil Zakat yang melayani penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, dengan keunggulan berbasis gerakan dari pesantren, jaringan luas, kekuatan da’i, konsep kepemimpinan, dan kekuatan jama’ahnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara. Observasi akan dilakukan secara pasif di Baitul Maal Hidayatullah. Analisis data yang digunakan adalah analisis induktif-deskriptif. Strategi khusus pengelolaan zakat hanya patuh pada undang-undang zakat No. 23 tahun 2011, serta PSAK 109 dari sisi akutansi keuangannya. Selebihnya ikhtiar dan do’a dari para amil zakat. Tetapi yang paling penting adalah kesesuain Syariah dari setiap aspek kepengelolaan zakat. Kegiatan pokok yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat adalah kegiatan penghimpunan, pencatatan keuangan atau administrasi, serta pendayagunaan. Upaya BMH untuk menghimpun dana zakat yaitu, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan layanan donatur dalam rangka memberikan apa yang dibutuhkan donatur. Pembagian menurut asnaf sesuai dengan program yang dibentuk oleh lembaga. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mensejahterakan umat.
Copyrights © 2020