Sektor ekonomi telah mengalami digitalisasi, tidak terkecuali dalam perdagangan. Digitalisasi perdagangan memang membawa efisiensi dan efektivitas dengan hadirnya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, masalah hukum terjadi dengan bukti angka sengketa konsumen yang bertransaksi melalui PMSE mendominasi laporan konsumen yang diterima oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Di tengah angka sengketa yang tinggi, mekanisme penyelesaian sengketa yang ditawarkan masih konvensional sehingga tidak efisien dalam segi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada sekarang dan menemukan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang optimal dengan membandingkan penerapan berbagai mekanisme di negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jawaban atas kekurangan dari mekanisme penyelesaian sengketa konsumen konvensional telah disebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yaitu online dispute resolution (ODR). Namun, hingga sekarang, belum ada peraturan komprehensif mengenai ODR sehingga penerapannya pun belum maksimal. Padahal, ODR mampu memberikan efisiensi waktu dan biaya lewat segala fitur dan inovasi padanya, misalnya dengan fitur artificial intelligence dan sistem double blind bidding. Maka dari itu, penelitian ini juga akan menjabarkan langkah rancang bangun sistem ODR di Indonesia.Kata kunci: Sengketa Konsumen; Penyelesaian Sengketa Daring; Perdagangan Elektronik; Perdagangan; BPSK
Copyrights © 2023