Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol. 9 No. 1 (2023): Juni 2023

Pengecekan Handphone dalam Pengaturan Penggeledahan Badan oleh Penyidik Kepolisian

Rahmawati Sri Febriyani (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)
Aji Lukman Ibrahim (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Penggeledahan adalah salah satu otoritas penyidik kepolisian yang dibenarkan dalam Undang-undang, sesuai pada Pasal 33 Ayat (1) KUHAP. Tindakan penggeledahan dibagi menjadi dua yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan atau penggeledahan terhadap pakaian seseorang. Penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik guna memeriksa badan dan pakaian tersangka guna menemukan benda yang disinyalir keras ada pada badannya, lantas jika seseorang membawa handphone dan diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana, maka dapat diperiksa. Namun, pemeriksaan handphone harus dilakukan sesuai prosedur. Dalam Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan yang berakibat pada terganggunya hak privasi yang digeledah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan terkait penggeledahan badan mengenai pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan untuk mengetahui pengaturan ideal maupun sebaiknya prosedur penggeledahan badan dalam hal pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menerapkan  penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini yakni penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan penggeledahan badan khususnya pada saat mengecek “paksa” alat komunikasi berupa handphone seseorang tidak bisa semena-mena hal tersebut bisa berakibat pada terganggunya privasi orang yang sedang digeledah, namun pelaksanaan penggeledahan tersebut hendaklah dilandasi oleh suatu peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Copyrights © 2023