Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik dan desakan dari masyarakat kepada Presiden agar membentuk Perpu KPK sebagai tindak lanjut dari dibentuknya UU Nomor 19 tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data primer dan sekunder bersumber dari studi kepustakaan, adapuntujuan penelitian ini adalah melihat urgensi dibentuknya perppu oleh Presiden, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Perppu tidak dapat dibentuk sebab tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No/138/PUU-VII/2009.
Copyrights © 2022