Penelitian ini mengangkat berkaitan dengan permasalahan proses pergantian antar waktu anggota legislatif oleh partai politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder yang dimaksud terdiri dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Bahan hukum sekunder berupa referensi atau kepustakaan yang meliputi buku literatur, jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang dimaksud dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam melakukan pemberhentian anggota legislatif harus meminta peresmian kepada Presiden dan mengenai peresmian anggota legislatif harus mendapatkan persetujuan Gubernur, Bupati ataupun Walikota daerah setempat. Penggantian Antar Waktu terhadap anggota legislatif tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan sisa kurang dari 6 (enam) bulan.
Copyrights © 2023