Abstrak - Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan penjatuhan sanksi pidana pelatihan kerja, serta faktor pendorong dan faktor penghambat didalam pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris.Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 kasus yang terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Takengon pada tahun 2019 dan 2020, dipidana dengan pidana pelatihan kerja artinya Hakim telah menerapkan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berhadapan dengan hukum meskipun pemerintah belum membuat aturan pelaksanaannya. Penegakan hukum dalam menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh hakim yang tentunya penjatuhan pidana tersebut yang terbaik pula bagi anak.Pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi anak berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), LPKA merupakan tahap akhir dari proses sistem peradilan pidana yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam melakukan pembinaan serta memberikan pengayoman kepada anak didik pemasyarakatan yang tepat dan sesuai dengan kondisi anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Disarankan kepada pemerintah agar dapat segera membentuk peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut guna tercapainya harapan serta tujuan dari pengadilan tindak pidana anak.Kata Kunci : Anak, Sanksi Pidana, Pidana Pelatihan Kerja.
Copyrights © 2023