Abstrak - Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan bahan peledak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku, serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kepemilikan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Hasil penelitian dalam tindak pidana kepemilikan bahan peledak secara bersama-sama disebabkan oleh faktor keuntungan yang besar, faktor lingkungan, faktor rendahnya kepatuhan hukum, dan faktor pengawasan, serta faktor mudahnya memperoleh bahan peledak. Dalam memutuskan perkara, hakim mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian kepada masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulani tindak pidana kepemilikan bahan peledak yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. Disarankan terhadap pihak pemerintah agar pro-aktif melakukan patroli dan razia bahan peledak baik di wilayah perairan maupun di tempat pendaratan ikan dan pro-aktif memberikan edukasi dalam bentuk yang lebih kreatif kepada masyarakat tentang bahaya memiliki dan/atau menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kepemilikan, Bahan Peledak, Tanpa Hak
Copyrights © 2023