Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh pelanggan, bentukbentuk wanprestasi, dan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar pada masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan pasca bayar PT. PLN (Persero) yaitu menurunya pendapatan ekonomi, pemakaian listrik mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19, kelalaian dalam membayar tagihan listrik tiap bulan, adanya keperluan yang mendesak, dan rumah pelanggan listrik menjadi objek sengketa. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi lebih banyak dilakukan oleh pelanggan daripada PT. PLN (Persero) seperti pelanggan tidak tepat waktu membayar tagihan listrk dan pelanggan menunggak atau tidak membayar sama sekali tagihan listrik. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dalam menyelesaikan wanprestasi merujuk pada aturan yang berlaku seperti apabila pelanggan terlambat selama 1 (satu) bulan membayar tagihan listrik maka daya MCB akan diturunkan, terlambat 2 (dua) bulan membayar tagihan listrik maka listrik akan diputuskan sementara, dan menunggak 3 (tiga) bulan membayar tagihan listrik maka MCB akan dibongkar yang artinya aliran listrik diputuskan total. Disarankan kepada PT. PLN (Persero) dapat memberikan penangguhan pembayaran terhadap pelanggan yang terdampak ekonomi Covid-19 serta memasukan “pandemi dan epidemi” sebagai kategori force majeure pada isi SPJBTL. Kepada calon pelanggan kiranya memahami isi perjanjian sebagaimana terdapat pada SPJBTL sebelum berlangganan listrik PT. PLN (Persero). Kepada PT. PLN (Persero) agar dapat memastikan surat peringatan sampai dan dibaca oleh pelanggan.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Tenaga Listrik, Pasca Bayar, Pandemi Covid-19.
Copyrights © 2023