Abstrak – Penelitian bertujuan menjelaskan penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan menjelaskan hambatan nazhir dalam mengelola harta benda wakaf secara produktif di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Penelitian menerapkan jenis yuridis empiris dimana data diperoleh melalui kajian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 41 tentang wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh utara yang dilihat belum terealisasikan dengan baik karena masih ada harta wakaf yang terbengkalai sejak lama dan belum diperuntukan sesuai amanah wakif. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf hanya sebatas tanah, karena masyarakat beranggapan bahwa harta wakaf hanya berbentuk benda yang tidak bergerak. Nazhir penangungg jawab harta wakaf dipercaya wakif dalam mengelola harta wakaf belum sepenuhnya mampu dalam melaksanakan pengembangan wakaf dengan produktif. Hambatan Nazhir dalam mengelola harta wakaf ialah kurangnya pengembangan tanah wakaf dikarenakan hilangnya Akta Ikrar wakaf, dana desa yang kurang untuk melakukan pembangunan aset wakaf, kebanyakan masyarakat lebih mengutamakan wakaf yang peruntukannya sesuai dengan kebutuhan desa, masyarakat masih menganggap pembangunan aset sarana keagamaan seperti madrasah atau PAUD yang belum dibutuhkan dan kurangnya pihak nazhir dalam mengelola harta wakaf. Disarankan kepada wakif agar membentuk sertifikat wakaf agar memiliki kekuatan hukum atas harta yang diwakafkan dan nazhir agar meningkatkan produktivitas dalam memanfaatkan harta wakaf sesuai peruntukan dan kemanfaatanya.Kata Kunci: Wakaf, Wakif, Nazhir, Produktif.
Copyrights © 2023