Abstrak – Tujuan penelitian yakni untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara NO:11/Pdt.G/2021/PN.Kbj bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, Pasal 1238, Pasal 1243/KUHPerdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 852/K/Sip/1972, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 186/K/Sip/1959, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 117/K/Sip/1956 serta untuk menentukan apakah para fraksi merasa putusan ini adil. Hasil penelitan menunjukkan bahwa Putusan haim Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN.Kbj dibuat oleh majelis hakim merupakan suatu kekeliruan. Putusan majelis hakim justru menjatuhi putusan yang mengalahkan penggugat dengan alasan di dalam bilyet giro tidak dijelaskan siapa nama pemegang bilyet giro, di dalam bilyet giro tidak ditentukan jatuh tempo pinjaman hutang dan belum adanya surat peringatan (somasi). Faktanya penggugat sudah melakukan pelaporan ke Polresta Kabanjahe bahkan sudah mengirimkan somasi sesuai dengan prosedur yang diamanatkan ketiga Yurisprudensi di atas. Penetapan majelis hakim menghasilkan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi para penggugat. Untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara, hakim disarankan untuk lebih bijak dalam mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta melihat semua fakta yang ada di persidangan.Kata Kunci : Studi Kasus, Pengadilan Negeri, Wanprestasi, Hutang Piutang
Copyrights © 2023