Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat itikad tidak baik dari konsumen, bentuk pertanggungjawaban konsumen, dan alur penyelesaian sengketa atas tindakan rekayasa bukti pembayarann oleh konsumen terhadap pelaku usaha online shop. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha online shop sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan bagi pelaku kepada konsumen yang beritikad tidak baik. Perlindungan Hukum yang diperoleh pelaku usaha adalah perlindungan hukum represif, dalam hal ini konsumen dapat dikenakan sanko membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. Saran bagi pihak pihak pelaku usaha online shop agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengecek keaslian struk bukti transaksi yang dicetak, karena tidak menutup kemungkinan bukti struk transaksi yang didapatkan adalah bukti yang tidak asli atau rekayasa.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Online Shop, Konsumen, Itikad Tidak Baik.
Copyrights © 2023