Islam merupakan agama yang sempurna, kesempurnaannya tidak hanya dari aspek kepercayaan (aqidah) saja tetapi secara menyeluruh terkait hidup manusia yang sudah diatur dalam Alquran dan Al-Sunnah. Seiring perkembangan zaman, perilaku ekonomi manusia juga terus berkembang dan lebih kompleks, hal tersebut menuntut adanya hukum Islam yang universal dan mengikuti zaman, seperti madzhab al-Syafi’i yang terkenal dengan kitab Ar-Risalahnya dengan menetapkan sumber hukum berupa qiyas. Penelitian ini bertujuan menampilkan dinamika pengembangan qiyas dan implementasinya dalam bidang ekonomi khususnya pada transaksi al-Sharf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan jenis data berupa data sekunder yang bersumber dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Data-data yang telah diperoleh kemudian dianalisis. Teknik analisis data yang digunakan ada tiga tahap, yakni reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengembangan qiyas mulai dari Imam al-Syafi’i hingga ke pengikutnya yang terus mengalami perubahan, serta pengimplementasian qiyas dalam sarf dipersamakan dengan pertukaran gandum dengan sejenis pada masa Rasulullah SAW yang dilakukan secara tunai dan sesuai rukun dan syarat. Hukum membolehkan praktik sharf memang bukan suatu hukum yang ditetapkan oleh imam al-Syafi’i. Hukum tersebut lahir dari para ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama yang mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam, namun Imam al-Syafi’i sangat berperan penting dalam hal ini karena telah mengkodifikasi sumber hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023