Perkembangan digital yang sangat dinamis saat ini, semakin banyak dan beragam pula mediapenyedia platform seperti YouTube, TikTok, Spotify dan lain sebagainya. Media penyebaraninformasi konten hiburan berupa audio visual dan juga video ini makin banyak digandrungiberbagai kalangan masyarakat dari perorangan maupun perusahaan untuk media periklananuntuk produk mereka. Pesatnya kemajuan ini juga beranding lurus dengan resiko pelanggaranterkait pelanggaran monetisasi dalam menggunakan media lagu dari pemegang hak cipta yangsah. Kegiatan remix lagu ini mengakibatkan pembagian royalti berdasarkan ketentuan dalamUndang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi tidak relevan. Tujuan penulisan iniyaitu untuk mengetahui peran Undang-Undang Hak Cipta dalam mengisi kekosongan hukumterkait monetisasi remix sebuah karya lagu. Metode penelitian yaitu dengan menggunakan jenispenelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan beserta observasi melaluiwawancara langsung penggiat usaha pada aplikasi TikToK bernama Knit Story. Hasil daripenelitian ini yaitu berupa sudut pandang dari fakta empiris yang terjadi dalam era digital yangmengakibatkan satu akibat hukum yang ada dari persoalan pelanggaran hak cipta, sertamengetahui peran dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berwenang untukmengadvokasi pemegang hak cipta terkait penggunaan karyanya dan berwenang untukmengumpulkan serta membagikan royalty sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yangberlaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini anatara lain yaitu bagaimana upayaPemerintah untuk mengatasi banyaknya temuan kasus terkait pelanggaran hak cipta danlangkah yang seharusnya diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalammensejahterakan pencipta lagu melalui royalti yang seharusnya didapatkan dari penggunaanlagu yang diremix oleh pengguna TikTok.
Copyrights © 2023