Eksekusi : Journal Of Law
Vol 5, No 1 (2023): Eksekusi : Journal Of Law

PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TROTOAR KOTA PASIR PENGARAIAN KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM




Article Info

Publish Date
01 Jul 2023

Abstract

 Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum mengatur mengenai ketentuan yang merupakan larangan kegiatan perdagangan bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Rokan Hulu, yang menyatakan bahwa: “Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, lingkungan pekarangan tempat ibadah dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.” Namun di Kota Pasir Pengaraian, pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih tingginya jumlah Pedagang Kaki Lima yang berjualan trotoar depan taman kota, trotoar depan kantor pemerintahan kabupaten, trotoar depan sekolah, trotoar depan pasar, trotoar depan Masjid Agung Islamic Center Kota Pasir Pengaraian serta trotoar yang terletak di persimpangan jalan pada tahun 2022 diluar waktu tertentu yang sudah ditetapkan sebagai kebijakan untuk berjualan di trotor. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis  pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima di trotoar Kota Pasir Pengaraian, menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut. penertiban Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/ empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui hambatan pelaksanaannya yaitu: Pengaturan mengenai sanksi hukum terhadap pelanggaran dalam Peraturan Daerah tersebut selain sanksi pidana sehingga tidak menimbulkan efek jera dalam masyarakat, sanksi juga hanya terhadap penjual saja, terhadap pembeli tidak diatur; kurangnya jumlah petugas dan kurang tegasnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu terkait frekuensi penertiban dan penerapan sanksi serta kurangnya koordinasi dan kerjasama instansi ini; belum adanya tempat perdagangan khusus bagi para Pedagang Kaki Lima serta; kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasinya adalah revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut terkait sanksi; Menambah jumlah SDM Satuan Polisi Pamong Praja dengan tetap memperhatikan prinsip right man in the right place dan melaksanakan Trainer of Trainee (TOT) bagi mereka serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam internal pemerintah setempat; Merealisasikan pembagunan puja sera khusus bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten tersebut tahun 2023 sertasosilaisasi hukum; pelatihan keterampilan/ bimbingan teknis kewirausahaan serta bantuan permodalan bagi Pedagang Kaki Lima.Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Trotoar, Pasir Pengaraian

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

eksekusi

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Eksekusi (Journal Of Law) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Eksekusi (Journal Of Law) sebagai salah satu Media pengkajian dan penyajian karya Ilmiah terutama dibidang Ilmu Hukum (Kajian ...