Meningkatnya perkara perdata yang masuk di Pengadilan, mendorong MA mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan juga terdapat di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan sumber data pada jumlah perkara gugatan pada tahun 2019 sampai bulan Desember ini adalah 46 (empat puluh enam) perkara, khusus perkara dengan nomor register 13/Pdt.G/2019.PN.Pkl bisa diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus melalui persidangan yang panjang. Jenis penelitian yang digunakan kepustakaan (library research) dengan permasalahan penelitian ini 1) proses mediasi serta hambatan yang dihadapi yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Pekalongan (Putusan No. 13/Pdt.G/2019/PN.Pkl) 2) Tinjauan Yuridis terhadap praktek mediasi yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Pekalongan (Putusan No.13/Pdt.G/2019/PN.Pkl). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu bahan-bahan pustaka sesuai kajian objek. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan teknik analisis Isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Proses Mediasi yang terjadi di Pengadilan Kota Pekalongan Kelas 1B dalam putusan No. 13/Pdt.G/2019/PN.Pkl sudah dilakukan dengan baik. Dari tahap pramediasi, proses mediasi, serta hasil mediasi. Tinjauan Yuridis terhadap mediasi di Pengadilan Kota Pekalongan Kelas 1B dalam putusan No. 13/Pdt.G/2019/PN.Pkl diterapkan sangat baik.
Copyrights © 2021