Akad wakalah yang diterapkan oleh KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dibuatkan dalam sebuah perjanjian tertulis dimana pihak nasabah sebagai wakil dari pihak BMT dalam membeli jenis barang yang telah ditentukan, dan berkewajiban melaksanakannya dengan membeli barang sesuai apa yang telah direncanakan sebagaimana tercantum dalam rencana pembelian barang serta menyerahkan bukti pembelian barang kepada pihak BMT berupa kwitansi, faktur ataupun nota pembelian barang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Melalui pendekatan kualitatif dengan cara metode deduktif. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dianalisis sesuai teori yang berkaitan dan dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.
Copyrights © 2021