mbabar ialah istilah yang dipakai masyarakat Kota Pekalongan untuk menjalin hubungan kerjasama antara pengusaha batik dengan pengrajin batik dalam memproduksi batik. Pada proses pembabaran tidak luput dengan adanya bs (kecacatan dalam membatik). Dalam ilmu hukum bs tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi. adanya bs tersebut dapat merugikan pengusaha batik dalam memperoleh laba ketika mendistribusikan produknya dipasaran. Sehingga, ketika terjadi bs, pengusaha batik meminta ganti rugi sesuai kerugian yang dialaminya. Akan tetapi, terdapat beberapa pengrajin batik yang merasa fonomena ini menarik untuk diteliti terkait sebab terjadinya hal tersebut dan penyelesaian wanprestasinya ketika terjadi itikad tidak baik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendeketan kualitatif. Objek penelitian ini yaitu wanprestasi pada perjanjian kerjasama (ijarah). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis menggunakan flow model dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pengrajin memiliki itikad tidak baik yaitu karena ingin menghindari pertanggung jawaban dari adanya wanprestasi. Karena jika terdapat bs dengan jumlah yang besar, maka dapat merugikan si pengrajin. Penyelesaian yang dilakukan yaitu musyawarah. Akibat hukum dari adanya wanprestasi berupa pemberian ganti rugi sejumlah kain yang mengalami bs.
Copyrights © 2023