Al-Hukkam : Journal of Islamic Family Law
Vol. 1 No. 2 (2021)

Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah

Agus Khalimi (Unknown)
Trianah Sofiani (IAIN Pekalongan)
Tarmidzi Tarmidzi (IAIN Pekalongan)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2021

Abstract

Artikel ini menganalisis tentang dispensasi nikah perspektif maslahah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Alasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap mempertahankan dispensasi nikah adalah bahwa dispensasi nikah merupakan solusi untuk mengatasi adanya pernikahan usia dini melalui prosedur izin ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin pengadilan. Hukum Islam dengan pendapat para ulama tidak mengenal istilah dispensasi nikah karena kriteria menikah adalah apabila seseorang sudah baligh dan berakal sehat, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sudah menentukan bahwa apabila seseorang ingin menikah di bawah usia 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah untuk mendapat izin dari pengadilan Agama. Dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama harus mengemukakan pertimbangan dari berbagai aspek, seperti aspek syar’i, sosiologis, psikologis, yuridis, dan kesehatan. 2) Dispensasi nikah ditinjau dari perspektif maslahah adalah dispensasi hanya dapat diberikan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu al-shari’ah) dalam menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) pada tingkatan al-daruriyyah atau sekurang-kurangnya al-hajiyyah, tanpa membahayakan keselamatan jiwa pihak-pihak yang terikat dalam ikatan pernikahan (hifzhu al-nafs) serta keberlanjutan pendidikan anak yang diberikan dispensasi perkawinannya (hifzhu alaql

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-hukkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The articles of this journal are Focus and Scope: (1) Islamic Family Law; (2) Islamic Inheritance Law; (3) Islamic Waqf Law; (4) Islamic Astronomy; and (5) Mediation of Divorce and Inheritance ...