Artikel ini menganalisis tentang dispensasi nikah perspektif maslahah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Alasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap mempertahankan dispensasi nikah adalah bahwa dispensasi nikah merupakan solusi untuk mengatasi adanya pernikahan usia dini melalui prosedur izin ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin pengadilan. Hukum Islam dengan pendapat para ulama tidak mengenal istilah dispensasi nikah karena kriteria menikah adalah apabila seseorang sudah baligh dan berakal sehat, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sudah menentukan bahwa apabila seseorang ingin menikah di bawah usia 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah untuk mendapat izin dari pengadilan Agama. Dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama harus mengemukakan pertimbangan dari berbagai aspek, seperti aspek syar’i, sosiologis, psikologis, yuridis, dan kesehatan. 2) Dispensasi nikah ditinjau dari perspektif maslahah adalah dispensasi hanya dapat diberikan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu al-shari’ah) dalam menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) pada tingkatan al-daruriyyah atau sekurang-kurangnya al-hajiyyah, tanpa membahayakan keselamatan jiwa pihak-pihak yang terikat dalam ikatan pernikahan (hifzhu al-nafs) serta keberlanjutan pendidikan anak yang diberikan dispensasi perkawinannya (hifzhu alaql
Copyrights © 2021