Akuntabilitas adalah permintaan pertanggungjawaban dan pemenuhan tanggungjawab yang diserahkan kepadanya sedangkan nadzhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk di kelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukanya. Menjalankan tugasnya, nadzhir baik itu perseorangan, badan hukum maupun organisasi di atur tugasnya dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 pada Pasal 11. Yaitu : melakukan pengadiministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukanya dan mengawasi, melindungi serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI (Bada Wakaf Indonesia).Paper ini mengkaji tentang status hukum Nadzhir perseorangan dalam prespektif Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, akuntabilitas nadzhir perseorangan di Kecamatan Tirto dalam mengelola wakaf, serta kendala nadzhir perseorangan dalam mengelola wakaf. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah lapangan atau field research. Penelitian yang dilakukan deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif, karena metode yang digunakan merupakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzhir perseorangan di Kecamatan Tirto dari tiga Desa yang menjadi sampel Penelitian bisa di katakan belum akuntabilitas karena semua nadzir belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 11.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021