Skripsi ini membahas tentang pemenuhan hak nafkah bagi narapidana perempuan di Rumah Tahanan IIA Kota Pekalongan dalam perspektif hukum Islam, penulisan penelitian ini dilator belakangi oleh banyaknya narapidana perempuan yang masih berstatus sebagai seorang istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemenuhan hak nafkah bagi narapidana wanita di Rumah Tahanan IIA Kota Pekalongan dan untuk meemberikan jawaban tentang pemenuhan hak nafkah bagi narapidana wanita menurut teori hukum. Penelitian ini membahasa tentang salah satu problem dalam sebuah keluarga yang biasa terjadi adalah persoalan tidak terpenuhinya kebutuhan nafkah sebagaimana mestinya. Di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pekalogan terdapat beberapa narapidana perempuan yang tidak mendapatkan pemenuhan nafkah dari suaminya. Dalam masalah ini tentunya akan muncul masalah masalah baru diantaranya seoarang istri yang menjadi narapidana tidak dapat melaksanakan kewajiban serta tidak mendapatkan haknya sebagai sorang istri.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pemenuhan hak nafkah bagi narapidana wanita di Rumah Tahanan IIA Kota Pekalongan dan Bagaimana pemenuhan hak nafkah bagi narapidana wanita menurut teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hak nafkah bagi narapidana perempuan di Rumah Tahanan IIA Kota Pekalongan dapat terpenuhi berupa nafkah lahir, lembaga Rumah Tahanan IIA Kota Pekalongan menyediakan rekening bersama sebagai sarana penyaluran hak nafkah dari suami kepada istri yang ditahan karena terjerat kasus dan dalam pandangan hukum seorang suami wajib memberikan hak nafkah dan memenuhi kebutuhan seorang istri walaupun seorang istri tersebut berstatus sebagai seorang narapidana atau ditahan didalam rumah tahanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022