Peralihan fungsi tanah wakaf hampir di semua wilayah tidak dapat dielakkan karena berbagai kebutuhan, umumnya disebabkan untuk kepentingan umum, baik untuk pembangunan sarana prasarana masyarakat maupun pemerintah. Peralihan fungsi tanah wakaf di masjid Baitul Muttaqin dukuh Sibedil muncul dilema pada sebagian tokoh masyarakat yang berpendapat memperbolehkan dan tidak memperbolehkan sehingga peneliti merumuskan masalah riset ini sebagai berikut : 1). Bagaimana hukum peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari dalam perspektif Fikih ? 2). Bagaimana hukum peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari dalam perspektif hukum positif?. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang tahapannya adalah deskriptif analisis dengan cara mendeskripsikan secara faktual dan akurat tentang peralihan peruntukan tanah wakaf, data yang dikumpulkan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan interview dan data dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa peralihan fungsi tanah wakaf di Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari di perbolehkan dalam perspektif Hukum Islam dan dalam perspektif hukum positif dengan melihat kepentingan dan kemaslahatan umum.
Copyrights © 2022