Al-Hukkam : Journal of Islamic Family Law
Vol. 2 No. 2 (2022): Vol. 2 No. 2 (2022)

PERALIHAN FUNGSI TANAH WAKAF DARI MASJID MENJADI LAHAN PARKIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI MASJID BAITUL MUTTAQIN DESA GUNUNGSARI KEC. PULOSARI KAB. PEMALANG)

Jamaludin Ridwan (UIN Pekalongan)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2022

Abstract

Peralihan fungsi tanah wakaf hampir di semua wilayah tidak dapat dielakkan karena berbagai kebutuhan, umumnya disebabkan untuk kepentingan umum, baik untuk pembangunan sarana prasarana masyarakat maupun pemerintah. Peralihan fungsi tanah wakaf di masjid Baitul Muttaqin dukuh Sibedil muncul dilema pada sebagian tokoh masyarakat yang berpendapat memperbolehkan dan tidak memperbolehkan sehingga peneliti merumuskan masalah riset ini sebagai berikut : 1). Bagaimana hukum peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari dalam perspektif Fikih ? 2). Bagaimana hukum peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari dalam perspektif hukum positif?. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang tahapannya adalah deskriptif analisis dengan cara mendeskripsikan secara faktual dan akurat tentang peralihan peruntukan tanah wakaf, data yang dikumpulkan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan interview dan data dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa peralihan fungsi tanah wakaf di Masjid Baitul Muttaqin Desa Gunungsari di perbolehkan dalam perspektif Hukum Islam dan dalam perspektif hukum positif dengan melihat kepentingan dan kemaslahatan umum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-hukkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The articles of this journal are Focus and Scope: (1) Islamic Family Law; (2) Islamic Inheritance Law; (3) Islamic Waqf Law; (4) Islamic Astronomy; and (5) Mediation of Divorce and Inheritance ...