Hukum acara pidana, pada prinsipnya selalu berhubungan dengan sistem peradilan pidana. Secara sederhana, sistem peradilan pidana adalah suatu proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana materiil. Dalam perkembangannya praktik hukum acara pidana mengandung kelemahan-kelemahan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengutamakan keadilan retributif terkadang menjadi tidak bermanfaat karena tiada pemulihan kerugian atau kerusakan bahkan luka yang dialami korban. Mengatasi hal tersebut, dalam perkembangannya penyelesaian perkara tindak pidana telah menuju pada prinsip keadilan restoratif untuk memulihkan atau pengembalian kerugian yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bahwa proses mediasi penal yang berbasis keadilan restoratif bersifat esensial dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, karena pada instansi penegak hukum yang ada di Indonesia telah menerapkan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui mediasi penal berbasis keadilan restoratif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian, bahwa urgensi penerapan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sangat penting, karena merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan prinsip musyawarah mufakat antara pelaku dan korban.
Copyrights © 2023