AML/CFT Journal The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism
Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau

Kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

Yanuar, Muh. Afdal (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah menyebabkan transformasi normatif terhadap pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya melalui penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidik ​​yang diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang dibatasi. Namun melalui putusan MK tersebut, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik ​​tindak pidana asal dari TPPU, secara mutatis mutandis, diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa penyidik ​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, antara lain Penyidik ​​OJK, secara mutatis mutandis, juga berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jac

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism published by the Indonesia Financial Transaction Report and Analysis Center (INTRAC) or in Bahasa "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)", contains publication on the research and studies ...