Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah menyebabkan transformasi normatif terhadap pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya melalui penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidik yang diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang dibatasi. Namun melalui putusan MK tersebut, semua penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana asal dari TPPU, secara mutatis mutandis, diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, semua penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, antara lain Penyidik OJK, secara mutatis mutandis, juga berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut.
Copyrights © 2022