Abstract The purpose of this study was to evaluate the shari'ah values  in cases of women who work for a living or as breadwinner. The majority of people think that husband is the breadwinner of the family. Nowadays, we can find women also play as the breadwinner of the family. This study applies qualitative methods with case studies. Data was obtained by interviewing informants about the reasons behind women being the breadwinners of the family. Field data is the main data in this study. Data analysis was carried out by implementing the content analysis. This is conducted by evaluating the role of women’s breadwinner with Maqashid Syari'ah. The results of this study indicate that there various different factors, namely the husbands are sick, helping prepare the future of the family and helping the husband's income to meet family needs and those reason are acceptable by referring to maqoshid shariahKeywords: Breadwinner, Career Woman, Maqashid Shari'ahAbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi nilai-nilai syari’at yang ada pada kasus perempuan bekerja untuk nafkah. Dalam pandangan mayoritas masyarakat saat ini, mencari nafkah merupakan kewajiban suami. Namun, saat ini, terdapat banyak kasus perempuan juga sebagai pencari nafkah keluarga. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan studi kasus. Data diperoleh dengan cara mewawancarai informan tentang hal-hal yang melatarbelakangi perempuan turut menjadi pencari nafkah keluarga. Data lapangan merupakan data utama dalam penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan cara analisis konten. Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi penerapan-penerapan mencari nafkah yang dilakukan oleh informan dengan Maqashid Syari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan bekerja yang mencari nafkah didasari oleh berbagai faktor yang berbeda, antara lain: faktor suami yang sakit, turut menyiapkan masa depan keluarga serta faktor membantu penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan hal ini dapat dibenarkan dengan merujuk ada maqoshidul syariah.Kata Kunci: Nafkah, Perempuan Bekerja, Maqashid Syari’ah
Copyrights © 2023