Nasionalisme merupakan perasaan bangga akan sesuatu. Sedangkan hukum adalah sebuah putusan atau ketetapan yang bersifat mengikat semua yang berada di dalamnya. Sebagai manusia yang memiliki hak dalam kebebasan yang bertanggung jawab yang diatur sedemikian rupa sehingga menjamin kesejahteraan bersama, kita bebas untuk mempunyai rasa bangga akan negara, bangsa, atau kepada instansi yang kita senangi. Perasaan ini kemudian dapat memengaruhi tindakan-tindakan kita dalam mengekspresikan kebanggaan kita kepada orang atau instansi lain yang belum tentu sependapat dengan ide atau konsep dari apa pun yang kita hormati. Di sinilah hukum mendapatkan peranan penting dalam menertibkan aksi-aksi kita sehingga terdapat keharmonisan meskipun terjadi perbedaan pendapat. Posisi hukum di sini adalah sebagai rambu-rambu terhadap pengesahan identitas seseorang. Dalam artikel ini penulis ingin mengkaji bagaimana nasionlisme menjadi bagian yang sangat penting dalam penerapan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan interdisipliner.
Copyrights © 2022