Kewarganegaraan adalah hal urgen yang dimiliki oleh seseorang, hal ini menujukkan identitas seseorang dan terkait hak dan kewajibannya juga sebagai warga negara, Penelitian ini mengkaji tentang banyaknya para artis yang memilih untuk melahirkan anaknya di luar negeri ketimbang di tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki persinggungan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 di Indonesia dan keadaan unik anak-anak artis. Penulisan ini dianalisis dengan pendepkripsian terhadap asas kewarganeraan yang berlaku di Indonesia yaitu ius sangunis. Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus anak yang lahir di luar negeri akan tetapi justru status kewarganegaraannya masih dipertanyakan, karena ada beberapa negara yang menganut ius soli. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri berdasarkan hukum konstitusi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemasalahan yang mungkin adalah misalnya seorang selebritis yang memiliki keturunan China dan kemudian melahirkan anaknya di China juga ketika proses persalinan, maka dalam hal ini karena China juga menganut sistem ius soli dan Indonesia menganut sistem ius sanguinis. Pada anak selebritis tersebut mengalami kewarganegaraan ganda. Hal ini tentu membuat anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya sebelum umur 18 tahun berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Copyrights © 2023