Salah satu masalah yang dihadapi masyarakat miskin adalah terbatasnya akses terhadap rumah yang sehat dan layak. Kondisi rumah yang dimiliki masyarakat miskin dibangun dengan tidak memperhatikan kriteria fisik rumah yang layak huni. Program Rumah Tidak Layak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dalam memenuhi hak dasar berupa rumah yang layak huni yang di kukuhkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan program. Pelaksanaan program rumah tidak layak huni di Desa Paowan mengalami kendala yakni program tersebut dapat tertunda karena kurangnya koordinasi dengan warga, untuk menyelesaikan permasalahan ini koordinator desa memberikan pengarahan untuk saling tolong menolong dalam proses pelaksanaan.
Copyrights © 2020