Jurnal Ilmiah Acton
Vol 15 No 2 (2019): NOVEMBER

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA PPT-K2TPA KABUPATEN SITUBONDO

Nina Sa’idah Fitriyah (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan perlindungan secara khusus bagi korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, dan dilaksanakan berdasarkan atas azas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban, serta mempunyai tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan yang memungkinkan menjadi penyeban yaitu : pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau bisa jadi pula pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Oleh karena itu pelaku menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode analisis interaktif menurut teori Miles dan Huberman. Adapun Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Pusat PelayananTerpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (PPT K2TPA), Waktu penelitian pada bulan Maret – Juli 2019 . Pengumpulan data dilakukan dengan cara : Observasi, Interview, Teknik dokumentasi dan studi pustaka. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang dengan keynote speaker Ketua Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Hasil dalam penelitian ini adalah : 1). Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Situbondo belum sepenuhnya berjalan dengan baik, selain sosialisasi yang kurang merata, ada hambatan-hambatan lain seperti, sikap aparat hukum masih bias gender, masyarakat masih tidak mengerti akan hukum. 2). Mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan cara melalukukan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar penegak hukum, meningkatkan sikap dan integritas yang tinggi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat mengenai Undang-undang yang mengatur tentang KDRT.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

acton

Publisher

Subject

Environmental Science

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Ilmiah ACTON adalah tinjauan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia untuk menerbitkan artikel penelitian dalam bidang kajian sebagai beikut : 1. Demokrasi dan Globalisasi 2. Partai Politik dan Pemilu 3. Politik dan Pemerintahan 4. Birokrasi dan Kebijakan Publik 5. ...