Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis (studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), mengidentifikasi dan menganalisis problematika dan upaya penangananya dalam proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis.Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji aturan hukum yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis sebagai pedoman untuk menganalisis problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah (1) Perkembangan yang cepat pada kandungan zat kimia baru yang terdapat dalam tembakau sintetis, namun tidak diimbangi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; (2) Perlunya kejelian penyidik dalam menerapkan pasal yang diterapkan terhadap pelaku, apakah pelaku termasuk dalam kualifikasi penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika; (3) Tidak adanya laboratorium forensik yang dapat melakukan pemeriksaan kandungan zat kimia dalam narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; (4) Sulitnya mengembangkan kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis karena pengedar dalam melakukan transaksinya menggunakan media sosial. Kedua, upaya untuk mengatasi problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut : (1) sistem legislasi pengaturan narkotika jenis baru diubah menjadi tipe generic control structure; (2) Penyidik berpedoman pada Perjagung no.11 tahun 2011 dan SEMA no.4 tahun 2010 untuk menentukan kualifikasi tersangka, tersangka residivis atau bukan, diajukan ke TAT, tersangka menghadirkan 2 orang saksi yang bisa memperkuat pernyataanya; (3) BNN dan Polri diharapkan mengembangkan laboratorium narkotika; (4) Meningkatkan SDM agar mempunyai keahlian khusus di bidang teknologi informasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023