Pembiayaan di bank syariah terikat pada prinsip – prinsip syariah dengan memilah dan memilih objek serta tujuan penggunaan dananya yang akan memunculkan klausul akad yang berbeda, salah satunya adalah pembiayaan akad murabahah. Produk pembiayaan murabahah pada BPRS Bumi Rinjani Kepanjen Kabupaten Malang merupakan produk yang banyak diambil oleh nasabah. Volume transaksi dengan akad murabahah yang dominan menjadikan produk ini menjadi salah satu preferensi dalam aktivitas pembiayaan nasabah BPRS Bumi Rinjani Kepanjen, sehingga pertimbangan aspek security, flexibilitas sistem alur layanan serta transparansi dan akuntabilitas dalam sistem operasional produk layanan tersebut sangat mutlak diperlukan. Metode yang digunakan pada pengabdian masyarakat ini adalah observasi Non-Partisipan dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan akad murabahah di BPRS Bumi Rinjani Kepanjen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN MUI. Untuk itu, pihak bank juga berkewajiban merahasiakan seluruh data yang terkait dengan nasabah sesuai ketentuan pada PJOK Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Copyrights © 2023