Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Unit Pasar Baru Kabupaten Bantaeng tersebut dengan menggunakan konsep strategi pemasaran marketing mix atau yang disebut dengan bauran pemasaran yaitu strategi pemasaran, strategi pemasaran produk, strategi pemasaran tempat dan strategi pemasaran promosi. Kemudian dalam menarik minat nasabah PT. Pegadaian Syariah unit pasar baru kabupaten Bantaeng menggunakan strategi dengan cara pihak pegadaian syariah mnggunakan kegiatan promosi yang dilakukan berupa memberikan browsur kepada masyarakat, dengan begitu bisa memudahkan memberikan informasi dengan masyarakat yang berada disana. Kemudian ditinjau dari hukum islam strategi yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah unit pasar baru Bantaeng menggunakan etika bisnis islam untuk menghindari terjerumusnya dari bermuamalah yang mengandung riba atau bisa merugikan banyak pihak.
Copyrights © 2023