ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah unutk menjelaskan bahwa hukum perjanjian internasional yang merupakan cabang dari hukum internasional dewasa ini telah mengalami pergeseran yang radikal seiring dengan perkembangan hukum internasional. Hubungan internasional akibat globalisasi telah ditandai dengan perubahan-perubahan mendasar, antara lain munculnya subjek-subjek hukum internasional baru non Negara. Indonesia juga mengalami fenomena ini, khususnya terkait dengan otonomi daerah dan lembaga non pemerintah yang interaksinya dengan elemen asing sudah semakin meningkat. Dalam sistem Otonomi Daerah, maka peranan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor dalam pelaksanaan hubungan internasional. Kerja sama internasional dalam hal ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Kata Kunci : Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Otonomi Daerah dan Kewenangan Kepala Daerah. ABSTRACTThe purpose of this study is to explain that international treaty law which is a branch of international law today has undergone a radical shift along with the development of international law. International relations as a result of globalization have been marked by fundamental changes, including the emergence of new non-State international legal subjects. Indonesia is also experiencing this phenomenon, particularly in relation to regional autonomy and non-governmental organizations whose interactions with foreign elements have increased. In the Regional Autonomy system, the role of local government becomes very important as one of the actors in the implementation of international relations. International cooperation in this case is cooperation between Provincial, Regency/City Regional Governments and foreign parties related to the interests of the Province, Regency/City area. Keywords: International Law, International Agreements, Regional Autonomy and Regional Head Authorities.
Copyrights © 2023