Jurnal Ilmu Lingkungan
Vol 21, No 3 (2023): July 2023

Analisis Keberlanjutan Pemanfaatan Pekarangan Sebagai Kawasan Agrowisata di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

Atang Trisnanto (Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan - IPB University)
Rinekso Soekmadi (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University)
Hadi Susilo Arifin (Departemen Arsitektur Lanskape IPB University)
Bambang Pramudya (Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2023

Abstract

Pemanfaatan kebun sebagai kawasan agrowisata di Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung dengan memaksimalkan potensi pekarangan yang dimiliki masyarakat di bidang pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status keberlanjutan pemanfaatan pekarangan sebagai kawasan agrowisata di Kabupaten Banyuwangi ditinjau dari dimensi ekologi, ekonomi, sosial, kelembagaan dan budaya. Metode analisis yang digunakan adalah Multi Dimensional Scaling (MDS) melalui teknik ordinance Rap-HGAgrotourism (Rapid Appraisal for Home Garden Agrotourism). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status keberlanjutan pekarangan sebagai kawasan agrowisata di Kabupaten Banyuwangi berada pada kategori Baik Berkelanjutan (84,55) pada dimensi ekologi, Cukup Berkelanjutan (67,14) pada dimensi Ekonomi, Cukup Berkelanjutan (59,84) pada dimensi sosial, Kurang Berkelanjutan (49,74) pada dimensi kelembagaan, dan Cukup Berkelanjutan (61,25) pada dimensi budaya. Kajian ini menjelaskan secara holistik beberapa aspek/atribut (ekologi, ekonomi, sosial, kelembagaan dan budaya) yang menjadi faktor pengungkit yang dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai kawasan agrowisata secara berkelanjutan. Atribut pengungkit yang pengaruhnya sangat sensitif terhadap keberlanjutan pemanfaatan pekarangan sebagai kawasan agrowisata di Kabupaten Banyuwangi adalah: (1) keberadaan dan kualitas objek daya tarik wisata pada pekarangan, (2) jumlah penduduk yang memanfaatkan pekarangan sebagai kawasan agrowisata, (3) keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai kawasan agrowisata, (4) tersedianya peraturan terkait pemanfaatan pekarangan sebagai kawasan agrowisata, 5) adanya pelanggaran nilai kepercayaan dalam pemanfaatan pekarangan, (6) konflik antar masyarakat dengan latar belakang perbedaan budaya, dan (7) penerapan modal sosial dalam pemanfaatan lahan pekarangan.

Copyrights © 2023