Jurnal Ilmu Lingkungan
Vol 21, No 3 (2023): July 2023

Prediksi Waktu Pemurnian Diri (Self Purification) pada Danau Situ Gintung, Kota Tangerang Selatan

Sinta Ramadhania Putri Maresi (Alumni Program Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan, Universitas Indonesia, Jakarta, 10430, Indonesia)
Tri Edhi Budhi Soesilo (Sekolah Ilmu Lingkungan, Universitas Indonesia, Jakarta, 10430, Indonesia)
Ami Aminah Meutia (Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University, 46 Shimoadachi-cho, Yoshida Sakyo-ku, Kyoto, 606-8501, Jepang)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2023

Abstract

Gangguan pada danau Situ Gintung, Kota Tangerang Selatan disebabkan oleh masuknya limbah domestik ke perairan karena aktivitas antropogenik dan banyaknya sisa pakan yang tidak terkonsumsi dari aktivitas keramba jaring apung. Kondisi ini menyebabkan danau semakin rentan terhadap gangguan lingkungan dan diperlukan upaya pengelolaan agar danau perkotaan dapat berkelanjutan. Analisis kemampuan pemurnian diri (self purification) danau secara alami dibutuhkan karena secara alaminya suatu danau dapat memperbaiki dirinya sendiri secara alami dari unsur pencemar. Tujuan dari penelitian ini adalah memprediksi waktu yang diperlukan Situ Gintung dalam melakukan pemurnian diri. Riset ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara mengumpulkan data kualitas air untuk menghitung lamanya waktu pemurnian diri. Waktu pemurnian diri suatu danau membutuhkan perhitungan morfometri danau, hasil kualitas air dengan parameter fisika (debit air dan kedalaman) dan kimia (BOD, COD, PO4, dan NH-3N) yang diolah menggunakan rumus Retention time (Rt), komparasi aliran masuk (inflow) dan aliran keluar (outflow), dan waktu pemurnian diri (Water Substitue Rate/WSR). Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa debit air rata-rata tahunan yang keluar dari Situ Gintung tersebut adalah 92,79 m3/det, sehingga dapat diketahui bahwa waktu tinggal air danau sekitar ± 89,90 hari. Artinya air yang ada di danau akan berganti setiap 89,90 hari. Selanjutnya, waktu terlama yang dibutuhkan agar parameter-parameter kualitas air memenuhi baku mutu kelas 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lampiran 1) adalah selama 443 hari. Namun demikian, kondisi lama pemurnan diri tersebut akan berulang setiap tahun jika tidak ada upaya untuk mengurangi kandungan pencemar di danau tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu mengoptimalkan strategi berkelanjutan agar danau dapat memurnikan diri secara alami tanpa adanya penambahan sumber pencemar secara terus-menerus.

Copyrights © 2023