Penelitian ini membahas tentang studi kasus penghapusan suatu paten yang telah diberi paten berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun eksekusinya tidak dapat dilakukan (non executable) karena terdapat kesalahan objek (error in object). Penelitian ini disusun dengan memakai metode penelitian hukum normatif yang berfokus kepada penelitian norma hukum di bidang paten khususnya Undang-Undang Paten. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar apa yang digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menyebabkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non executable) dengan mengkaji pertimbangan hakim dikaitkan dengan teori keadilan, teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan.
Copyrights © 2023