Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mencapai tujuan keadilan dalam hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya. Dalam hal ini sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengadilan Tata Usaha Negara sebagai media untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan cara data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara pada prinsipnya adalah didirikan untuk melindungi warga negara. Dengan kata lain, tujuan Pengadilan Tata Usaha Negara sebenarnya tidak hanya untuk mempertahankan individu hak asasi manusia, tetapi juga untuk melindungi hak-hak publik dan menjadi media bagi masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh masyarakat pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.Kata kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara; Pemerintahan yang Baik; Pejabat Negara.
Copyrights © 2023