Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023

ANALISIS HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN HIPOTEK TERKAIT OBJEK YANG SEDANG DALAM SENGKETA DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR: 1/G/2020/PTUN.SMD)

Rachmat Ade Putra (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 May 2023

Abstract

Salah satu permasalahan eksekusi hipotek yang terjadi yaitu seperti perkara yang bermula Ketika PT. HJS Indo Invest memberikan pinjaman kepada PT. Kedap Sayaaq dan PT. Trans Kaltim Sejati dengan jaminan tiga unit kapal dimana ketiga unit kapal tersebut belum diikat dengan lembaga pengikatan jaminan hipotek. Pendaftaran pembebanan hipotek oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda karena obyek hipotek masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1/G/2020/PTUN.SMD yang amar putusan berbunyi pada pokoknya Menolak Gugatan Penggugat Dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya sehingga akta hipotek yang telah di daftarkan dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini hendak meneliti Putusan tersebut yang berkaitan dengan ketentuan status hukum obyek hipotek yang dipersengketakan di Pengadilan dan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1/G/2020/PTUN.SMD. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta menggunakan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akte pendaftaran dalam hal adanya gugatan dari pihak ketiga yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran perkara dari Panitia Pengadilan Negeri. Dengan prinsip dasar hukum perdata tersebut kreditor dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengembalikan keadaan kreditor pada keadaan semula pada saat sebelum ada akta tersebut, yaitu uang yang telah diserahkan kreditor dan telah diterima debitur yang menjadi objek dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan harus dikembalikan pada kreditor. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 1/G/2020.PTUN.SMD tidak dilandasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai keadilan bagi kreditur karena sesungguhnya Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2002 tentang Perkapalan dan seyogyanya menolak pendaftaran pembebanan hipotek yang diajukan oleh PT. HJS Indo Invest. Kata Kunci: Hipotek, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 1/G/2020.PTUN.SMD, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...