Idealnya anak merupakan anugrah yang diamanahkan Allah kepada hamba-Nya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Akan tetapi, akhir-akhir ini tidak sedikit terjadi pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dalam aneka ragam bentuknya. Pembunuhan terhadap anak sudah terjadi pada zaman Jahiliyah, sebagaimana telah direspon Al-Qur’an dalam surah Al-Isrā (17): 31. Disebutkan bahwa masyarakat Jahiliyah membunuh anak-anak perempuan mereka karena takut akan terjadinya kemiskinan, namun tidak sedikit orang tua di zaman sekarang membunuh anaknya dengan berbagai macam sebab yakni bukan hanya takut miskin. Oleh karena itu, kami tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai QS Al-Isrā (17): 31. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi QS Al-Isrā (17): 31 tentang larangan membunuh anak karena takut miskin, dengan menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed. Hasil penelitian ini adalah: QS Al-Isrā (17): 31 mengandung larangan membunuh (dalam bentuk instruktif dan universal). Jika dikontekstualisasikan, larangan tersebut dapat diperluas jenisnya pada aneka ragam kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Demikian juga penyebabnya bukan hanya karena faktor ekonomi, tetapi dapat mencakup faktor lainnya seperti masalah keluarga, sosial, dan politik. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan jenis kepustakaan (library search) dengan sumber primer QS Al-Isrā (17): 31 dan sumber sekunder berupa kamus Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, artikel dalam jurnal, dan literatur lain yang relevan.
Copyrights © 2023