Atar Sumando, Shinta Hadiyantina, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: atarsimanjuntak@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan bentuk nyata Pemerintah Kota malang dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat yang adil. Dalam pasal 8 menjelaskan terkait pengelolaan anggaran Bantuan Hukum dimana seperti diketahui bahwa pengelolaan anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin merupakan jangkar dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum bagi masyarkat miskin. Dimana ternyata dari ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar, salah satunya adanya belum berjalannya Peraturan Daerah tersebut dengan semestinya, lalu belum adanya Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana yang berimbas pada tidak efektif nya pelaksanaan pasal 8 yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum socio legal dengan pendekatan socio legal approach dimana penelitian dilakukan sebagai bentuk nyata upaya membedah permaslahan yang terjadi dilapangan dengan mengidentifikasi hukum dan mengkaji hukum yang terdapat di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yang terjadi dilapangan terhadap efektivitas penerapan pasal 8 peraturan daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui dan menemukan solusi terkait hambatan dalam penerapan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (2) Menganalisis hambatan dengan teori Efektivitas Hukum menurut Soerjono Soekanto. Kata Kunci: bantuan hukum bagi masyarakat miskin, teori efektivitas hukum, Kota Malang Abstract Article 8 of Regional Regulation of Malang City Number 9 of 2021 concerning Legal Aid for the Poor is an obvious attempt made by the government to guarantee justice for citizens. This Article highlights the management of the fund available for legal aid as the basis to provide legal aid for the poor. However, this regulation has not been effectively implemented, affecting ineffective management of the finance for legal aid provided for the poor. This research employed a socio-legal approach to delve into the real problem that takes place by identifying and studying the law that grows in society. This research specifically aims to find out the impeding factors in real life and the effectiveness of the implementation of Article 8 mentioned above, revealing the solutions to the problem in the implementation of Article 8 and the analysis results of the impeding factors using the theory of the effectiveness of law according to Soerjono Soekanto. Keywords: legal aid for the poor, the theory of effectiveness of the law, Malang city
Copyrights © 2023