Permohonan pengajuan kredit oleh seseorang yang berstatus kawin kepada lembaga keuangan tentunya disyaratkan menyertakan nama suami atau istri dari pemohon dan ikut membubuhkan tanda tangan sebagai kepastian bahwa ia mengetahui dan menyetujui pengajuan kredit tersebut dan terhadap barang yang dijadikan jaminan kredit itu. Peneliti tertarik untuk menganalisa perjanjian kredit yang tidak diketahui oleh pasangan hidup pemohon kredit serta ada pengikatan Hak Tanggungan terhadap harta bersama, karena permasalahan ini sering terjadi pada hubungan perkawinan yang tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Melalui study kepustakaan (library research) degan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) karena dalam mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat perlu menelaah materi muatan dari pada perundang-undangan yang terkait dengan berlandaskan pada pemahaman atas asas perundang-undangan yang berkaitan dengan undang-undang yang dijadikan bahan penelitian. Perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan atas harta bersama yang dilakukan oleh istri atau suami tanpa persetujuan pasangan hidupnya, maka perjanjian kredit itu tidak memenuhi syarat obyektif dari sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yaitu terhadap syarat “sebab yang halalâ€. Guna menjaminkan harta bersama yang dilakukan istri seharusnya mengetahui dan seizin suami pasangan hidupnya sebagai syarat setuju dan mengetahui sebagaimana dimaksudkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.Perjanjian pembebanan hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian kredit. Jika perjanjian pokoknya tidak sah, maka perjanjian ikutannya juga menjadi tidak sah atau batal menurut hukum.
Copyrights © 2023