Pertimbangan Hakim merupakan bagian penting dalam putusan pengadilan yang memuat argumentasi atau alasan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dalam Putusan Nomor 69/pdt/2014/ptk mengenai anak perempuan yang menuntut bagian mutlak atas adanya surat wasiat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah hibah wasiat yang mengurangi bagian mutlak ahli waris menurut undang – undang dapat dibatalkan apabila dituntut oleh legitimaris berdasarkan Pasal 913, 914 dan 920 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Akibat hukum dari Putusan No 69/PDT/2014/PTK yang menerapkan pasal 875 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan hukum waris adat Rote yang bersifat Patrilineal yaitu unsur kepastian hukum dan bagian mutlak yang dituntut dalam putusan tersebut menjadi tidak ada
Copyrights © 2023