Ijarah adalah salah satu bentuk akad pemindahan hak guna terhadap suatu barang ataupun jasa dengan sistem sewa, dengan tidak berpindahnya hak milik barang kepada penerima jasa atau penyewa. Sewa menyewa Kos adalah salah satu bentuk dari akad ijarah, namun fenomena yang terjadi dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan. Adapun permasalahan yaitu tidak lancarnya pembayaran kos mahasiswi disebabkan mahasiswi tersebut merupakan mahasiswi tingkat akhir, sehingga mereka jarang berada di kos dan menyebabkan lalai dalam pembayaran kewajibannya. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tinjauan akad ijarah terhadap wanprestasi sewa menyewa indekost pada mahasiswa tingkat akhir UIN Bukittinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan sampel dalam penelitian ini yaitu mahasiswi kamar indekos yang berada di Gang Darussalam Kubang putih Bukittinggi . Hasil penelitian ini menunjukkan jika akad ijarah yang dilakukan sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, namun terjadinya cacat pada akad ijarah yaitu keterlambatan dalam pembayaran uang kos oleh mahasiswi tingkat akhir dan pelanggaran terjadi dalam akad ijarah harus diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa merugikan pihak manapun.
Copyrights © 2023