Pengaturan hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas saat ini belum berbasis keadilan restoratif, dikarenakan ketentuan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ belum merespon keinginan pelaku dan korban dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas, sebab adanya pemberian ganti rugi dan pemulihan terhadap korban tidak lantas menggugurkan tuntutan perkara terhadap pelaku, sehingga tujuan diadakannya pemberian ganti kerugian oleh pelaku terhadap korban tidaklah tercapai, yaitu hapusnya penuntutan perkara dengan melakukan penghentian penyidikan atau pun penghentian penuntutan. 2. Kelemahan hukum dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu belum terintegrasinya pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana dalam sistem hukum pidana, utamnya dalam KUHAP, Pengaturan hukum masih bersifat parsial, sehingga berlaku dalam internal lembaga penegak hukum saja, yang berpedoman pada peraturan masing-masing lembaga. Sebagai akibatnya, pengaturan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif belum mampu memberikan jaminan kepastian hukum. 3. Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif, maka perlu untuk melakukan pembaharuan hukum terhadap UU No. 22/2009 tentang LLAJ, khususnya ketentuan Pasal 230 dan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, sehingga terhadap perkara kecelakaan lalu lintas ringan, sedang dan berat dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Dikecualikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak menggugurkan penuntutan perkara.
Copyrights © 2023