Program sertifikasi halal dengan tujuan untuk melindungi hak konsumtif umat Islam agar terlindungi dari konsumsi produk yang haram. Namun terungkap fakta bahwa masih terdapat pengusaha UMKM di Kota Pekanbaru yang tidak mau mengurus sertifikat halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Melibatkan lima pengusaha UMKM yang dijadikan narasumber. Data diinput melalui wawancara yang dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pengusaha UMKM di Kota Pekanbaru terhadap sertifikasi halal masih kurang baik. Hal ini terungkap dari empat indikator yang mengungkap variabel persepsi, seluruhnya mengarah pada kekurangfahaman pengusaha UMKM yang dijadikan narasumber dalam memahami arti, dasar hukum, tata cara pengurusan, dan manfaat sertifikasi halal. Persepsi yang kurang baik dari pengusaha UMKM terhadap sertifikasi halal disebabkan oleh faktor kurangnya perhatian, minat, kebutuhan searah, dan bukti yang tampak dari lingkunnya. Kekurangan dalam keempat faktor ini mendorong pandangan pengusaha UMKM kurang baik dalam mendeskripsikan sertifikasi halal bagi produk usaha mereka. Sedangkan faktor kesehatan fisik atau fisiologis yang baik pada fisik pengusaha UMKM tidak dapat dimanfaatkan untuk pengurusan sertifikasi halal, karena ditertekan dari pengaruh aspek lainnya yang lebih bersifat psikis.Kata Kunci: Sertifikasi Halal, Persepsi, UMKM
Copyrights © 2023