ABSTRACT In Islam, marriage annulment is called faskh. Faskh means to revoke or delete. This case was obtained in the Bogor Religious Court Decision number 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr where the wife was deceived by the husband's mental health. The purpose of this study is to determine the considerations of the Bogor Religious Court Judge in deciding Decision Number 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr and reviewing the Bogor Religious Court Judge's Decision Number 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr based on the maqashid sharia perspective. This research method is a type of qualitative method research. With a normative juridical research approach. The data sources used are primary data and secondary data in the form of documents, journals, scientific papers, and previous studies related to the problem of marriage annulment. The results showed that the Panel of Judges considered that because there was fraud in the marriage, the Bogor Religious Court granted the lawsuit and decided on the annulment. Based on the plaintiff's reason, it is in accordance with Article 27 paragraph (2) of the Marriage Law Article 72 paragraph (2) KHI. The dissolution of the marriage is also in accordance with the principles of maqashid sharia in the needs of the daruriyat benefit, namely maintaining and realizing the very basic needs for the life of mankind. namely protecting religion, protecting the soul, protecting the mind, protecting offspring, and protecting property.Keywords: Cancellation; Wedding; Maqashid Sharia. ABSTRAK Dalam islam pembatalan pernikahan disebut dengan faskh. Faskh berati mencabut atau menghapus. Di antara pembatalan nikah adalah karena adanya penipuan. kasus ini didapat pada Putusan Pengadilan Agama Bogor nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr di mana istri tertipu dengan kesehatan mental suami. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bogor dalam memutuskan Putusan Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr serta meninjau Putusan Hakim Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr berdasarkan perspektif maqashid syariah. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian metode kualitatif. Dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa dokumen-dokumen, jurnal, karya ilmiah, maupun penelitian-penelitian terdahulu yang berhubungan dengan permasalahan pembatalan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan karena adanya penipuan dalam pernikahan maka Pengadilan Agama Bogor mengabulkan gugatan dan memutus pembatalan tersebut. Berdasarkan alasan Penggugat maka sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan Pasal 72 ayat (2) KHI. Putusnya perkawinan tersebut juga sesuai dengan prinsip maqashid syariah dalam kebutuhan kemaslahatan daruriyat yaitu memelihara dan mewujudkan kebutuhan-kebutuhan yang sangat asasi bagi kehidupan umat manusia. yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.Kata Kunci: Pembatalan; Pernikahan; Maqashid Syariah.
Copyrights © 2023