Adanya perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah melahirkan kemudahan-kemudahan bagi para penggunanya seiring dengan perkembangan zaman. Terdapat beberapa platform digital seperti social media yang menjadi hal yang paling diminati serta paling banyak digunakan saat ini. Namun keunggulan tersebut tidak secara totalitas membawa keuntungan bagi penggunanya. Salah satu dampak negative dari penggunaan media social ini adalah terjadinya kebocoran data atau hilangnya keprivasian terhadap data pribadi pengguna media social yang disebabkan oleh faktor-faktor pendukung tertetntu. Penegakan hokum terkait permasalahan ini haruslah ditegakkan dengan baik khususnya di Indonesia. Walaupun demikian, bahkan hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara signifikan untuk mengatur tentang permasalahan ini, sehingga pentingnya kesadaran pengguna untuk melindungi keprivasiannya dan kedepannya pemerintah harus semakin memperhatikan penegakan hukum ini. Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep penegakan hokum di Indonesia terhadap keamanan data privasi para pengguna media social. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan kajian kepustakaan.
Copyrights © 2023